NSNews | Padang (SUMBAR) -- Penegakan hukum berorientasi pembinaan kembali ditegaskan sebagai agenda besar di Sumatera Barat setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 1 Desember 2025. Agenda ini menjadi fondasi penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut, Muhibuddin hadir didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar dan para Asisten, menandai komitmen aparat penegak hukum untuk menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya alternatif pemidanaan, tetapi instrumen restoratif yang memperkuat kepercayaan publik pada sistem hukum.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, S.P. turut hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar dan jajaran OPD, menuturkan bahwa pemerintah daerah siap mengoptimalkan seluruh perangkat agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif dan terukur. Menurutnya, kolaborasi ini menuntut kesiapan lintas sektor, mulai dari fasilitas, pengawasan, hingga edukasi masyarakat.
Agenda semakin strategis dengan kehadiran Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., yang menyampaikan sambutan mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi pilar penting KUHP baru yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, sehingga daerah perlu memastikan kesiapan teknis maupun kelembagaan.
Penandatanganan PKS ini juga dilaksanakan secara serentak melalui jaringan daring yang menghubungkan seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatera Barat dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini menunjukkan bahwa implementasi pidana kerja sosial tidak hanya bersifat administratif tetapi menjadi gerakan kolektif tingkat daerah.
Muhibuddin dalam sambutannya menyoroti kebutuhan standar operasional yang solid agar pelaksanaan sanksi sosial dapat menjaga martabat pelaku tanpa mengabaikan kepentingan korban serta masyarakat. Ia menegaskan bahwa filosofi pembinaan harus sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menjadi roh KUHP baru.
Sementara itu, jajaran Pemprov Sumbar menyambut baik harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan Kejati. Penerapan pidana kerja sosial dipandang sebagai langkah konkret mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional, termasuk penumpukan tahanan, sekaligus meningkatkan efektivitas rehabilitasi sosial.
Kegiatan yang berlangsung hampir sepanjang hari tersebut menjadi momentum evaluasi kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas instansi. Para kepala OPD juga telah menyiapkan sejumlah lokasi dan skema kerja sosial yang dianggap paling relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi yang bergerak cepat menyiapkan ekosistem hukum untuk menyambut pemberlakuan penuh KUHP baru. Komitmen yang dibangun Muhibuddin dianggap sebagai motor pendorong bagi terciptanya sistem pemidanaan yang lebih beradab dan berorientasi pemulihan.
Sinergi antara Kejati Sumbar dan Pemprov diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai budaya lokal yang menjunjung musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
# Red | Hp


0 Komentar