Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Dugaan Pelanggaran Pidana Di TPS Karan Aur, Gakkumdu Pariaman Akan Panggil KPU Kota Pariaman

Ketua Bawalsu Kota Pariaman, Riswan Saat Di Jumpai Dikantornya. Rabu (4/12/2024)




Kota Pariaman
- Terkait temuan hasil pengawasan Bawalsu Kota Pariaman pada hari pemungutan suara terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana di TPS Kelurahan Karan Aur, Pariaman Tengah saat ini sudah ditangani pihak Gakkumdu. Rabu (4/12/2024) 




Ketua Bawalsu Kota Pariaman, Riswan membernarkan soal temuan bahwa ada dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di salah satu TPS Kelurahan Aur Pariaman pada hari pemilihan. 


Ia menjelaskan, bahwa ada yang mengaku atas nama orang lain dan menggunakan hak pilihnya ada di TPS.



"Kami sejak kemarin, selasa (3/12/2024) kemudian hari ini Rabu (4/12/2024) telah memanggil pihak-pihak yang kita butuhkan untuk mendapat keterangan," ujar Riswan 



Adapun yang kita panggil adalah orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut diantaranya petugas KPPS, saksi pasangan calon baik dari Gubernur dan Wakil serta dari Walikota dan Wawako Pariaman. 




"Karena semuanya ketika itu berada di tempat (TPS ) kita butuh keterangan dan penjelasan termasuk juga PPS yang kita lakukan pemanggilan," sebut Riswan lagi 



Ketua Bawaslu Kota Pariaman ini juga menambahkan bahwa besok akan mengagendakan juga untuk pemanggilan terhadap KPU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Riswan kembali menjelaskan untuk proses lanjutkan yaitu ada kajian. Kemudian bagi kepolisian, ini dalam proses penyelidikan.



"Kami punya waktu paling lama itu 5 hari sejak adanya temuan, mudah-mudahan dalam rentang 5 hari ini kita sudah mendapatkan dan bisa mengumpulkan informasi untuk menindaklanjuti kasus ini," terang Riswan 




Kembali menegaskan bahwa sanksi kepada pelaku yang diduga yaitu melanggar pasal 187 A dengan ancaman minimalnya 2 tahun dipenjara kemudian denda Rp. 24 juta. 


Korwil KPU Kota Pariaman Divisi Data Afriwaty Zen, Terkesan Bungkam!

Sementara itu, Kordinator Wilayah Pariaman Tengah Afriwaty Zen divisi data KPU Kota Pariaman saat dihubungi melalui WhatsApp sampai berita ini dinaikan belum ada jawaban. 



Padahal, sebagai seorang komisioner mesti memiliki tanggung jawab atas dugaan pelanggaran di TPS Kelurahan Karan Aur, akibatnya seluruh anggota KPPS hingga PPS dipanggil oleh tim Gakkumdu Pariaman. (Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar