NSNews | Pasaman (SUMBAR) — Bupati Pasaman Welly Suhery secara resmi mengambil sumpah, melantik, dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.862 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Pasaman dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelantikan massal ini menjadi salah satu momentum penting dalam sejarah tata kelola aparatur di Kabupaten Pasaman. Di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery, pemerintah daerah menunjukkan langkah konkret dalam menata dan memperjelas status ribuan tenaga non-ASN agar memiliki kepastian hukum sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Kepala BKPSDM Pasaman, Joko Rivanto, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap dan terukur.
Menurut Joko Rivanto, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem pengupahan menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Status ini sekaligus memberikan Nomor Induk PPPK, sehingga memperjelas kedudukan pegawai dalam struktur birokrasi pemerintahan.
Ia menambahkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan ASN penuh waktu, umumnya berkisar 20 hingga 30 jam per minggu. Skema ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, namun tetap dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Ribuan PPPK Paruh Waktu yang dilantik tersebut berasal dari berbagai dinas dan instansi, termasuk unit kerja di tingkat kecamatan se-Kabupaten Pasaman. Keberagaman latar belakang ini mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah terhadap tenaga pelayanan publik di berbagai sektor.
Dalam sambutannya, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa status paruh waktu bukanlah alasan untuk bekerja setengah hati. Ia menuntut seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menunjukkan disiplin tinggi, etos kerja yang kuat, serta kinerja yang nyata dan terukur sesuai tugas yang diemban.
Bupati Welly Suhery menekankan bahwa disiplin merupakan harga mati dalam birokrasi pemerintahan. Disiplin tersebut mencakup kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, hingga ketaatan pada perintah kedinasan yang menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja aparatur.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan seluruh kepala OPD agar melakukan pengawasan melekat serta evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini sejalan dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu secara triwulanan dan tahunan.
Evaluasi tersebut, menurut Bupati, akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja maupun peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Setiap pegawai diwajibkan menghasilkan output kerja yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati Welly Suhery juga menautkan semangat kerja PPPK Paruh Waktu dengan program “ASN BANGKIT”, yakni Bangga Melayani, Berintegritas, dan Berkomitmen. Program ini diharapkan menjadi ruh pengabdian aparatur dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan humanis.
Selain berdampak pada penguatan birokrasi, pelantikan ribuan PPPK Paruh Waktu ini turut memberikan efek ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Kehadiran ribuan keluarga yang menyaksikan prosesi pelantikan mendorong meningkatnya aktivitas jual beli pedagang asongan dan kaki lima di sekitar lokasi acara.
Situasi tersebut menjadi gambaran bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada aspek administrasi dan pelayanan publik, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat kecil. Momentum pelantikan ini pun menjadi simbol harapan baru bagi ribuan aparatur dan keluarga mereka di Kabupaten Pasaman.
# Andalusia


0 Komentar