NSNews | Pasaman (SUMBAR) -- Melalui kuasa hukum Edinur ST yaitu Pengacara M. Doni Koto, SH. CPM., CML, mengatakan lembaga Kerapata Adat Nagari (KAN) adalah suatu Lembaga Adat di Nagari tempat bermusyawarahnya Ninik Mamak Pemangku Adat dikaumnya.
Untuk mencari suatu kata mufakat tentang permasalahan adat Sako maupun Pusako dengan jalan (Mediasi) mencari "Sayak yang landai aia yang janiah" apabila tidak ditemukan kata sepakat boleh dan dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri.
Hal itu di tegaskan oleh Pengacara M.Doni Koto SH. CPM., CML, Selaku Kuasa hukum Edinur, ST. Bahwa dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Ganggo Hilia Ketua KAN memutuskan suatu sangketa harus dimusyawarahkan terlebih dulu dan diketahui oleh seluruh pengurus KAN khususnya bagian sako jo pusako.
Selanjutnya Pihak Edinur, ST. Dengan Kuasa Hukum, M. Doni. Koto. SH. Menggugat Kebijakan yang di putuskan Oleh Ketua KAN Gang Hilia serta Pihak Syafril dkk ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan gugatan Perbuatan Melawan Hulum ( PMH) dengan kerugian Materiil dan Moril berjumlah 500 juta rupiah.
Salah seorang tokoh Ninik Mamak dan pakar adat menyampaikan hal yang serupa bahwa Kerapatan Adat Nagari KAN adalah sebuah lembaga Mediasi diantara pihak yang bersangketa, apabila tidak ditemukan kata sepakat dari kedua belah pihak maka salah satu bisa mengajukan ke tempat yang lebih tinggi untuk mencari suatu keadilan, ucap salah seorang niniak mamak yang egan dituliskan namanya.
#Tim
0 Komentar