Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Baru Dilantik, Kepala KUA V Koto Timur Lahirkan Inovasi Serta Gencar Sosialisasi Program Kemenag RI

Kepala KUA V Koto Timur, H. Aslan Sari


Padang Pariaman
- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) berikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang ingin mencetak sendiri kartu nikah digital mereka paska nikah. Selasa (20/05/2025) 



Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), V Koto Timur, H. Aslan Sari menyebutkan bahwa telah menyediakan link dan kode batang atau barcode khusus yang bisa diakses untuk mencetak kartu nikah mandiri, baik dalam format digital maupun fisik.


Ia menerangkan kartu nikah digital ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan pasangan dalam membawa dokumen pernikahan yang ingin bepergian keluar kota.


“Setiap pasangan yang telah resmi menikah akan diberikan buku nikah serta link dan barcode untuk akses kartu nikah digital. Mereka dapat mencetak sendiri kartu ini jika diperlukan,” Ujar H. Aslan Sari


Kepala KUA V Koto Timur ini kembali menjelaskan bahwa kartu nikah digital ini berbeda dengan buku nikah. Bentuknya menyerupai KTP dan dirancang agar mudah dibawa, menampilkan foto kedua pasangan, lengkap dengan nama suami-istri, tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilaksanakan, nomor akta, serta barcode khusus yang terhubung dengan data pernikahan mereka.


Dengan adanya barcode ini, kartu nikah digital bisa diverifikasi secara langsung oleh pihak berwenang saat diperlukan. Harapnya Kepala KUA V Koto Timur ini yang dikenal masyarakat cukup lincah dan semangat.


Untuk proses pembuatan dan pencetakan kartu nikah digital dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id. 



Di situs tersebut, pasangan dapat mengakses data mereka dengan memasukkan kode unik yang diberikan, lalu mencetaknya dalam bentuk fisik jika diinginkan.



“Sekarang kami memberikan barcode dan link saja. Pasangan dapat mencetak sendiri kartu nikah mereka sesuai kebutuhan," tutur Aslan Sari 


Dengan adanya layanan ini, pasangan yang telah menikah dapat dengan mudah membawa bukti pernikahan dalam bentuk yang lebih praktis.


Hal ini dinilai sangat membantu terutama bagi pasangan yang sering bepergian, sehingga mereka tidak perlu lagi membawa buku nikah yang berukuran lebih besar dan rentan rusak. Terang, kepala KUA V Koto timur yang baru beberapa hari menjabat ini. (Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar