Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

KAI Divre II Sumbar Ingatkan: Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bergantung pada Kepatuhan Pengguna Jalan

PADANG, SUMBAR | PT KAI Divre II Sumbar turut berduka dan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya. Kecelakaan terjadi pada Kamis (21/8) pukul 11.38 WIB, sebuah kendaraan minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.

Berdasarkan laporan dari masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan” tegas Reza 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Adapun Aturan Perlintasan Kereta Api yang harus dipatuhi oleh Pengguna Jalan sbb :

1. Tidak melewati perlintasan sebidang dan mengurangi kecepatan saat melihat/mendengarkan rambu peringatan perlintasan sebidang seperti palang pintu perlintasan atau semboyan (klakson) atau papan peringatan/himbauan atau rambu-rambu lainnya.

2. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman.

3. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

4. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.

5. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum.

Reza menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.

“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian”, kata Reza.

“Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api”, tutup Reza.

Posting Komentar

0 Komentar