Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Padang Pariaman Siap Berikan Pelayanan Maksimal

 Doc



Padang Pariaman
- UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Padang Pariaman kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.


Kepala UPTD PPD Padang Pariaman Rianda Putra menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh masyakarat Padangpariaman.

Tenyata di Nagari Sicincin Ada Pelayanan Pajak.

Ia menjelaskan, program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk yang sudah mati bertahun-tahun.


Menurutnya, kesempatan ini jangan sampai dibiarkan begitu saja. Pemilik kendaraan yang motor sudah mati pajak 10-15 tahun cukup bayar 1 tahun pokok pajak.


“Sementara untuk denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan,” ujar Rianda Putra, kepala UPTD PPD Padang Pariaman ini 


Untuk bea balik nama kendaraan kedua juga dibebaskan. Masyakarat hanya mengurus biaya balik nama untuk biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja untuk tahun lalu dan dikecualikan denda tahun berjalan tetap dipungut.

Doc

“Kebijakan dari Pemprov ini sangat bagus dan bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan PAD,” terang Rianda Putra 


Ia mengajak yuk kunjungi kantor Samsat Padang Pariaman, Samsat Nagari di Kantor Nagari Sicincin dan Samsat Keliling yang selalu siap menunggu dan melayani masyakarat yang ingin membayar pajak dengan memberikan pelayanan sempurna.


Untuk informasi tentang layanan dapat mengakses media sosial Instagram Samsat Padang Pariaman. (Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar