Sidang Tuntutan Indra Septiarman Alias Indragon Terdakwa Kasus Pembunuhan NKS.
Pariaman- Viral!! Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman mati terdakwa Indra Septiarman aslias Indragon pelaku kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS) gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indragon dengan hukuman mati. Tuntutan atas terdakwa pemerkosaan dan pembunuh Nia (NKS) dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Pariaman. Selasa siang (8/7/2025)
Proses persidangan soal tuntutan dari JPU, dipimpin langsung ketua tim JPU yakni Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo dan didampingi kasi Pidum, Wendry Finisa serta anggota lainya.
Bagus mengatakan, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Indragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana terhadap NKS.
Atas perbuatan sadis terdakwa yang telah mengubur jasad korban di daerah perbukitan, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat. Kemudian, jasadnya baru ditemukan beberapa hari kemudian.
Usai pencarian intensif, terdakwa akhirnya ditemukan 11 hari kemudian. Usai terdakwa dinyatakan dan ditangkap ditempat persembunyiannya, sebuah rumah kosong di daerah Padang Kabau, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Sementara itu, Majlis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara.
Bagus yang memimpin lansung sebagai JPU menyebutkan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa In Dragon diantaranya terdakwa pernah tiga kali dihukum penjara, 4 tahun 4 bulan atas perbuatan tindak asusila, 6 tahun 6 bulan atas perkara narkotika dan satu tahun penjara atas kasus pencurian.
Soal tuntutan Indragon oleh JPU, pengacara In Dragon, Dafriyon, kepada media menyampaikan bahwa soal tuntutan JPU dirinya akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
Ia menegaskan, bahwa JPU itu fungsinya bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk menghadirkan bukti-bukti, data dan fakta-fakta di persidangan yang dilaksanakan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, ia melihat tidak ada fakta dipersidangan yang dapat membuktikan In Dragon telah merencanakan pembunuhan.
Sesuai keterangan dari dokter ahli forensik, kata kuasa hukum Indragon bahwa perbuatan terdakwa hanya sebuah tindak penganiayaan, karena adanya memar-memar di tumbuh Nia. Ujarnya dengan nada heran (Redaksi)
0 Komentar