Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Kepala UPTD PPD Kota Pariaman, Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Kepala UPTD PPD Kota Pariaman, Nanda Edya Putra (Tangah) bersama Kepala Jasa Raharja Winda Eka Putri dan Kasat Lantas Iptu Riadi. 


Kota Pariaman
- Wah! kabar baik bagi pemilik kendaraan, UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Kota Pariaman kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Selasa (15/07/2025) 




Kepala UPTD PPD Kota Pariaman, Nanda Edya Putra menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh masyakarat Kota Pariaman dan Padang Pariaman.




Ia menjelaskan bahwa program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk yang sudah mati bertahun-tahun. 


Karena menurutnya, kesempatan ini jangan sampai dibiarkan begitu saja. Pemilik kendaraan yang motor sudah mati pajak 10-15 tahun cukup bayar 1 tahun pokok pajak. Sementara untuk denda tunggakan dan pokok pajak terutang dihapuskan. Ujar, Nanda Edya Putra 


Kepala UPTD PPD Kota Pariaman, Nanda Edya Putra Bersama Kasat Lantas Pariaman, Iptu Riadi Saat mengecek lansung proses pengurusan.

Kembali menambahkan, untuk bea balik nama kendaraan kedua juga dibebaskan. Masyakarat hanya mengurus biaya balik nama untuk biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, pembebasan pajak progresif serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja untuk tahun lalu dan dikecualikan denda tahun berjalan tetap dipungut.




"Kebijakan dari pemprov ini sangat bagus dan bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," sebut Nanda Edya Putra 



Karena itu, kata Nanda lagi yuk kunjungi kantor Samsat Kota Pariaman yang selalu siap menunggu dan melayani masyakarat yang ingin membayar pajak. 


"Insya Allah bagi masyakarat yang patuh patuh pajak, nantinya akan ada door prize dari kantor UPTD PPD Kota Pariaman," kata Nanda Edya Putra dengan semangat.



Sementara itu, Kasat Lantas Pariaman Iptu Abdullah Riadi dalam kesempatan itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari provinsi Sumatra Barat ini. 


Ia menilai, masyarakat Kota Pariaman yang patuh membayar pajak tentu akan merasakan manfaatnya pula secara lansung. Disamping, itu kendaraan yang dipakai dengan surat lengkap (pajak hidup) akan menjadikan lebih nyaman dan aman selama berkendara. Tutur, Iptu Abdullah Riadi (Redaksi ) 


Posting Komentar

0 Komentar