Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Ombudsman Inisiasi Program Nagari Anti Maladministrasi Bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman

 
NSNews | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menginisiasi program Nagari Anti Maladministrasi bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman. Inisiasi program digagas dalam pertemuan Ombudsman RI Sumatera Barat bersama Muhammad Roni Asisten  Administrasi Umum Setda kab.Pasaman, Nina Darmayanti Kabag Organisasi Setda kab. Pasaman, Hasrizal Kadis Pemberdayaan Masyarakat  Kabupaten Pasaman beserta 13 Wali Nagari se- Kecamatan Lubuk Sikaping. Kabupaten Pasaman, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Kamis (15/05). 

Adel Wahidi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa desa atau disebut nagari di Sumatera Barat sebagai level pemerintahan terendah memainkan peran pelayanan yang sangat strategis dalam mensejahterakan masyarakat. 

Nagari menjadi tumpuan pelayanan publik, tidak hanya pada layanan yang bersifat administratif, tapi juga pada layanan yang bersifat jasa publik seperti kesehatan dan pendidikan. Nagari ternyata juga mengurusi layanan barang publik seperti insfratuktur.  

Karena itu diperlukan peningkatan kualitas tata kelola layanan nagari. Tata kelola kelembagaan nagari yang bersih, efektif dan efesien. Selain itu, juga diperlukan SDM aparatur yang berintegritas, kompeten dan bersih dari korupsi maladministrasi.   

Dalam tiga tahun terakhir, laporan masyarakat terkait pelayanan publik nagari kepada Ombudsman Sumbar terus meningkat, dari semula 13 laporan pada 2022 menjadi 43 laporan pada tahun 2024. Laporan terkait layanan publik nagari merata di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. 

Tapi, kali ini dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas, untuk pertama kali nagari di Kabupaten Pasaman maju dalam program Nagari Anti Maladministrasi. 
 
Saya kira nagari di Kabupaten Pasaman yang terpilih nanti akan menjadi Nagari Anti Maladministrasi pertama di Sumatera Barat.

Tidak semua nagari akan ditunjuk dan terlibat dalam program Nagari Anti Maladministrasi. 

Tiga belas nagari di Kecamatan Lubuk Sikaping akan kembali di assessment, yang paling siap. Kita dampingi dan disiapkan menjadi Nagari Anti Maladministrasi. 
 
Pada tahap awal, pendampingan terhadap nagari akan fokus ada 4 aspek; Pemenuhan standar layanan nagari, disgitalisasi layanan, peningkatan kompetensi aparat nagari dan pengelolaan aduan masyarakat nagari. 

Kita akan fokus dulu di satu atau dua nagari. Diharapkan nanti akan menjadi model dan contoh yang baik. 

Muhammad Roni, Asisten III Setda Kabupaten Pasaman mengatakan kami sengaja membawa 13 Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Sikaping untuk mendengarkan langung tahapan yang harus ditempuh dalam menata layanan publik di nagari. 

Kami ingin nagari ini semakian maju, kualitas pelayanan publik meningkat, masyarakat merasa puas dan kesejahteraan masyarakat nagari. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan terus meningkatkan kualitas kelembagaan organisasi nagari dan meningkatkan kualitas wali nagari dan aparatur yang ada di bawahnya.  

Kabag Organisasi Pemkab Pasaman, Nina Darmayanti memberikan aprisiasi atas upaya Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik hingga ke tingkat nagari. 

Lebih lanjut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, Hasrizal, menyampaikan bahwa guna memaksimalkan pelayanan publik di tingkat Nagari diperlukan evalusi dan penilaian dari Ombudsman agar menjadi perbaikan dan peningkatan.

Kegiatan inisiasi Nagari Anti Maladministasi disambut baik oleh sekitar 13 Wali Nagari.  Para wali nagari aktif berdiskusi dan memperlihatkan minat yang tinggi terhadap inisiasi tersebut. 

Terakhir, kegiatan ini melahirkan kesepakatan semua pihak, mendukung pencegahan Maladministrasi melalui tindak lanjut inisiasi Nagari Anti Maladminisasinistrasi bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman  

(Sumber : Rilis berita Ombudsman RI Perw Sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar