Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Tok!! Hakim Putus 2 Bulan Penjara Terhadap Perusak APK Paslon 02 Di Padang Pariaman

Doc



Padang Pariaman-
Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 02 di Padang Pariaman selesai, hakim Pengadilan Negeri Pariaman ketuk palu dengan memutuskan hukuman terhadap Purnawirawan Polri Azman Yunus 2 bulan dipenjara. Rabu sore (20/11/2024) 




Diketahui isi dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 1 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.



Zulbahri, tim kuasa hukum Azman Yunus memaparkan bahwa pihaknya setuju dengan putusan yang telah dijatuhkan majlis hakim terhadap kliennya 


Ia menjelaskan pada prinsipnya setuju soal keputusan hakim. Menurutnya, hakim sudah mempertimbangkan kalau klien kami tidak berniat dan hanya dijatuhkan denda maksimal. Kata, Zulbahri usai persidangan Rabu sore. 



Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Wendri Firisa menyebutkan bahwa pihaknya masih memikirkan soal keputusan hakim tersebut. 


Menurutnya, memang hakim telah setuju dengan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa hanya saja hukuman yang diberikan hakim tidak sama dengan tuntutan dari JPU.


“Paska keputusan hakim ini, kami segera bawa ke pimpinan. 3 hari setelah ini baru kami putuskan. Hakim memutuskan denda satu juta rupiah dengan subsider 2 bulan penjara. Sementara itu dalam tuntutan adalah tiga bulan penjara,” terang, Wendri lagi. (Red



Posting Komentar

0 Komentar