Tim Hukum Paslon 01, Zulbahri dan Doni Eka Putra Saat Memperlihatkan Bukti Laporan Untuk Bawaslu Padang Pariaman di Posko Induk, Limpato. Senin malam (28/10/2024)
Padang Pariaman - Tim hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur - Yosdianto gelar jumpa pers di posko utama tim pemenangan, Limpato, VII Koto Sungai Sariak. Senin malam (28/10/2024)
Ketua tim hukum paslon 01, Zulbahri menyebutkan bahwa ada upaya mau merebut tahta dengan drama Korea yang didukung penyelenggara.
Atas hal tersebut, pihaknya bersama tim hukum paslon 01 pada hari Senin, (28/10/2024) telah menyurati DKPP-RI sehubungan dengan sikap dan tindakan dari ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Menurutnya, Azwar Mardin dengan sengaja tidak membuat di publik dengan keterkaitan dan hubungan secara pribadi dan juga beradik kakak dengan tim kampanye Paslon 02, John Kenedy Azis -Rahmat Hidayat.
Hal ini menurut, Zulbahri bertentangan dengan ketentuan hukum dalam pasal 8 huruf k dan pasal 14 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
Laporan lainya yang dilayangkan oleh tim hukum paslon 01, Bawaslu Padang Pariaman bersama jajaran dengan sengaja membiarkan aktifitas kampanye 02 John Kenedy Azis -Rahmat Hidayat yang dilakukan di mesjid, sekolah.
Menurut Zulbahri hal ini jelas telah bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 57 ayat (1) huruf 1 PKPU Nomor. 13 tahun 2024.
"Ada 7 poin bentuk laporan yang kami buat terhadap Bawalsu Padang Pariaman dengan tema upaya merebut tahta dengan drama Korea yang didukung penyelenggara," Tegas Zulbahri yang didampingi Tim hukum lainya Doni Eka Putra.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin saat dihubungi melalui WhatsApp kepada media ini menyebutkan bahwa dirinya selama proses tahapan hingga sekarang masih berpedoman pada regulasi yang ada.
Artinya, setiap tindakan dan perbuatan dilapangan tidak ada diluar prosedur dan mekanisme.
"Kita sebagai pengawas tentu taat hukum dan aturan yang telah mengatur. Sehingga, segala bentuk tindakan dilapangan mesti mendasar pada regulasi yang ada," terang Azwar Mardin, saat itu ia meyebut sedang di luar daerah.
Azwar Mardin juga mengatakan, jika ada selama proses pekerjaan dilapangan yang ingin dilaporkan oleh tim hukum salah satu Paslon dan itu menurutnya salah. Silahkan dilaporkan, karena itu juga hak mereka. Ujar, ketua Bawaslu Padang Pariaman ini. (Red)
0 Komentar