Tim Kuasa Hukum Paslon 03, Yota Balad -Mulyadi, Fauzan saat diwawancarai dikantor Bawaslu Kota Pariaman didampingi Pengacara senior Edison TRD, SH, MH
Kota Pariaman - Di duga Puluhan ASN di Pemko Pariaman tidak netral dan memberikan dukungan kesalahan satu Paslon, Tim Kuasa hukum 03, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman, Yota Balad -Mulyadi layangkan surat ke Bawaslu Kota Pariaman. Jum'at (18/10/2024)
Ketua tim kuasa hukum 03, Fauzan mengatakan kedatangan dirinya bersama tim ke Kantor Bawaslu Kota Pariaman untuk melayangkan surat agar ASN yang tercatut namanya di WhatsApp dan mengarahkan dukungan kepada salah satu Paslon untuk ditindak sesuai aturan hukum pemilu yang mengatur.
Menurutnya Fauzan, perbuatan puluhan ASN yang memilki jabatan mulai di eselon I, II sangat menciderai proses demokrasi di Pilwako Pariaman. Karena itu, dirinya meminta Bawaslu beserta jajaran (Gakumdu) untuk menindak hal tersebut dan memberikan hukuman sesuai aturan yang mengatur.
Ia menegaskan, usai melaporkan puluhan ASN (tercatat) di Pemko Pariaman dirinya juga akan melaporkan PJ Walikota Pariaman, Roberia dan Plt Sekda Pariaman. karena menurutnya, diduga kedua orang ini ada kaitanya dengan grup WhatsApp tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat dihubungi melalui whatsApp karena tidak ada dikantor saat itu kepada media ini mengatakan laporan yang telah diterima oleh anggotanya akan diperiksa terlebih dahulu.
Ia menguraikan, apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal dan syarat formil. Karena itu, kita akan periksa secara mendalam soal laporan yang telah masuk dan membicarakan juga dengan pihak terkait (Gakumdu).
Sementara itu, PJ Walikota Pariaman Roberia saat dihubungi via WhatsApp sampai berita ini dinaikan juga belum mau dikonfirmasi. Sementara, disetiap pidatonya ASN harus netral jadi melihat kondisi ini tidak sesuai ucapan dengan perbuatanya persis kelakuan PJ Walikota Pariaman, Roberia kata salah seorang pemerhati hukum senior di Pariaman yang namanya tidak disebutkan. (Red)
0 Komentar