Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Memasuki 33 Hari Pemilihan, Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK Paslon Yang Terkesan 'Madar'

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan Saat Memimpin Apel Sebelum Menertibkan APK Paslon. 



Kota Pariaman
- Menjelang 33 hari pencoblosan, Bawaslu Kota Pariaman tertibkan alat peraga kampanye (apk) yang masih terpasang diarea terlarang. Jum'at (25/10/2024) 



Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan memaparkan bahwa tim yang turun untuk penertiban APK terdiri dari 4 tim. Hal ini sesuai Kecamatan yang ada di Kota Pariaman. 

TNI Polri Juga Ikut Bergabung dalam Tim Penertiban APK



Adapun tim yang turun kelapangan selain dari jajaran Bawaslu diantaranya TNI, Polri, Dishub, Pol PP dan Dinas lingkungan hidup. 

Riswan kembali mengatakan bahwa 14 hari sebelum penertiban, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh paslon untuk menertibkan APK secara mandiri. 

Sementara itu jenis APK yang ditertibkan pada hari ini yaitu APK yang masih bergelantungan di tiang listrik, pohon kayu, dan taman Kota. Hal ini sesuai dalam aturan dibuat KPU tentang lokasi yang dilarang untuk meletakan apk ataupun alat peraga lainya. 


Ketua Bawaslu Kota Pariaman ini juga mengapresiasi kepada seluruh paslon yang telah berupaya menertibkan APK secara mandiri sebelum dilakukan penertiban masalah oleh jajaran Bawaslu. 





Hal ini, terbukti dari hasil pengawasan anggota Bawaslu dilapangan APK yang masih terpasang ditempat terlarang sudah banyak berkurang paska dilayangkan surat kepada seluruh tim Paslon untuk menertibkan APK secara mandiri. Terang, Riswan (Red





Posting Komentar

0 Komentar