![]() |
Panwascam Pariaman Tengah Bersama PKD Foto Bersama Dengan Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. |
Kota Pariaman- Minimalisir terjadinya pelanggaran di masa kampanye, Panwascam Pariaman Tengah gelar pelatihan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa terhadap Pengawas Kelurahan Desa (PKD ). Selasa (24/09/2024)
Terlihat, kegiatan pelatihan diadakan Panwascam Pariaman Tengah di gedung pertemuan, B'House di Kelurahan Kp Jawa 1, Kota Pariaman.
Ketua Panwascam Pariaman Tengah, Yosep Prihatin berharap kepada PKD untuk selalu mempelajari regulasi dalam mengawasi jalannya proses pilkada 2024.
Ia juga menegaskan, bagaimana PKD bisa membuat laporan model A (Form A) sesuai hasil pengawasan dilapangan pada Pilkada serentak 2024.
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan didampingi Ketua Panwascam Pariaman Tengah, Yosep Prihatin saat memberikan Materi. |
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat menjadi pemateri menjelaskan supaya PKD memastikan pengawasan Paslon maupun bersama tim saat melakukan kampanye terselubung dilapangan alias tidak memiliki izin kampanye.
"PKD wajib memastikan Paslon maupun tim yang melakukan kampanye selama Pilkada serentak 2024 mesti memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (SSTP) kampanye," Ujar Riswan.
Ditambah, kata Riswan lagi saat ini musim Maulud Nabi Muhammad SAW. Memungkinkan calon banyak mengunjungi undangan dan hadir di Mesjid.
Nah, karena itu PKD mesti harus menjalin komunikasi yang baik dengan pengurus Mesjid (pengendali suara) jangan sampai mengampanyekan satu calon.
"PKD mesti mencermati para calon yang turun kelapangan, jika tidak ada STTP yang dimiliki oleh Paslon, maka calon tidak diperbolehkan kampanye," tegas Riswan. (Red )
0 Komentar