![]() |
Kepala Samsat Kota Pariaman, Nanda Edya Putra dan Kepala Jasa Raharja Zaki Saat Bersama Kasat Lantas, Iptu Arisman dan Kanit Regident Ramiki Saat Program Sajubah. |
Kota Pariaman - Yuk segera mamfaatkan, program penghapusan denda (pemutihan) bagi kendaraan bermotor di Samsat Kota Pariaman hanya tinggal 14 hari lagi menjelang 31 Desember 2024.
Kepala Samsat Kota Pariaman, Nanda Edya Putra menjelaskan bahwa program pemutihan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat yang telah menunggak pajak kendaraan untuk bisa kembali menjadi wajib pajak yang taat.
"Selain memberikan keringanan pada masyarakat, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, sehingga pendapatan daerah (PAD) meningkat," Ujar Nanda
![]() |
Ketua DPRD Sumbar Saat Mengunjungi Kantor Samsat Kota Pariaman. Doc |
Karena, dari hasil pendapatan pajak daerah ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah setempat tentunya di Kota Pariaman.
Kepala Samsat Kota Pariaman ini menguraikan adapun empat kategori pemutihan yang diberlakukan, Pertama pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Dengan pemberlakuan tersebut, akan membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini dikenakan 2/3 dari nilai pokok pajak.
Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB. Sebut, Nanda Edya Putra. Selasa (17/12/2024)
Ia kembali menyebutkan bagi pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya.
Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya.
Ketiga, pembebasan pajak progresif memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi.
Artinya, bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan nama yang sama, tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.
Misalnya kata Nanda, untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua.
Kemudian, 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.
Keempat, berkat kerja sama dengan PT Jasa Raharja juga memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.
Dalam masa pemutihan itu, bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Terang, Nanda.
Kepala Samsat Kota Pariaman ini kembali menambahkan bahwa program Sajubah masih berjalan dan alhamdulilah masyakarat yang mengurus pajak menjadi meningkat. Ujarnya
Kapolres Pariaman Dukung Program Pemutihan
Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, SH, SIK dalam video himbaunya mengatakan agar warga Kota Pariaman memanfaatkan program pemutihan ini.
![]() |
Menurutnya, program penghapusan denda begitu meringankan masyakarat dalam membayar pajak kendaraan. (Redaksi )
0 Komentar