![]() |
Ketua Majlis Hakim, Dedi Kuswara Saat Membacakan Putusan 7 Terdakwa Kasus Pidana Pemilihan Di Kota Pariaman. Doc |
Kota Pariaman-Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang dipimpin Dedi Kuswara putuskan bersalah terhadap 7 oknum penjabat Pemko Pariaman dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta. Selasa (3/12/2024)
Sebelumnya anggota majlis hakim membacakan bahwa 7 orang oknum penjabat di Pemko Pariaman terbukti bersalah dengan menggalang dukungan di grup WhatsApp LSJ Manggagai dan menggalang dukungan terhadap Paslon 01.
Melihat bukti screenshot LSJ Mangagai tersebut, majlis hakim yang dipimpin Dedi Kuswara lansung mengetok palu bahwa 7 oknum penjabat Pemko Pariaman (terdakwa) di vonis bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry saat dimintai keterangan menyebutkan akan berpikir terhadap hasil keputusan dari majlis hakim terkait 7 oknum penjabat Pemko Pariaman dengan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta.
Dirinya akan berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu (Kajari Pariaman) terhadap hasil keputusan dari majlis hakim yang menurutnya dibawah hasil tuntutan dengan 5 bulan dan denda Rp. 2 juta
Sementara itu, kuasa hukum 7 oknum terdakwa, Suspida Lastri mengatakan bahwa dirinya kan mengajukan upaya banding dalam rentang waktu 3 hari kedepan.
Menurutnya, Lastri putusan tersebut tidak sesuai. Apalagi, hal ini suatu pelanggaran terhadap pasangan itukan belum ada yang diuntungkan dan merugikan. Mestinya bayar denda saja tidak dikurung. Ujar, Kuasa Hukum 7 terdakwa. (Redaksi)
0 Komentar