![]() |
Tim Gakkumdu Bawalsu Kota Pariaman, Bawalsu, Kepolisian, Kejaksaan. |
Kota Pariaman - Akhirnya penyidik Gakkumdu Bawalsu Kota Pariaman tetapkan 7 orang ASN tersangka kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan serentak 2024. Senin (4/11/2024)
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi membenarkan perihal penetapan kasus tersangka 7 orang oknum ASN Pemko Pariaman.
" Pelanggaran pemilu tersebut sesuai dalam pasal 188 Juncto 71 ayat 1 UU Pilkada Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dipenjara dengan denda Rp 600 ribu (Minimal) dan maksimal Rp. 6 juta," ujar Rinto
Kembali melanjutkan, terhadap oknum ASN Pemko Kota Pariaman lainya (3 orang lagi) hasil dari penyidikan tim Gakkumdu Bawalsu Kota Pariaman tidak memenuhi unsur.
Sementara itu, Kasi Pidum Kajari Pariaman Wendry membernarkan perihal ini di Kantor Bawalsu Kota Pariaman. Senin malam (4/11/2024)
"Kami akan memproses kelanjutan ini setelah laporan diterima di Kejaksaan nanti, setelah itu ada waktu 3 hari untuk prosesnya," terang Wendry (Red)
0 Komentar