Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Menjelang Pemilihan, Panwascam Pariaman Selatan Matangkan 16 PKD Dalam Rakernis

Panwascam Pariaman Selatan Foto Bersama Dengan Sekretaris Bawalsu, Camat Serta Jajaran Pengawas Tingkat Desa. 




Kota Pariaman
- Upaya meningkatkan kapasitas penyelenggara tingkat Desa, Panwascam Pariaman Selatan gelar rapat kerja teknis (Rakernis) kepada jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan di Aula Samba Lado. Sabtu (2/11/2024).



"Rakernis terhadap PKD bagian dari kesiapan pengawasan terhadap tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2024. Selain itu, juga penting dilakukan sebagai penguatan kapasitas jajaran PKD, " ujar Redi Yunanda 




Ketua Panwascam Pariaman Selatan ini juga menegaskan bahwa PKD sebagai ujung tombak pengawasan mesti memahami tugas dan tanggung jawab serta mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi selama proses tahapan kampanye hingga pemilihan 27 November 2024 mendatang. 


Pimpinan Panwascam Pariaman Selatan.


"Kawan-kawan penyelenggara harus bekerja secara maksimal, jaga kesehatan dan keselamatan karena saat ini telah memasuki kampanye tahapan yang krusial," Ujar Redi Yunanda lagi 



Ia berharap paska rakernis PKD lebih mendalami tugas dan fungsi pengawasan. Apalagi saat ini masa kampanye dan pendistribusian logistik ke setiap TPS.


Redi kembali menambahkan, bahwa pengawasan masa tenang serta persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara hingga pengawasan pergerakan kotak suara nantinya wajib diawasi. 



Mudah-mudahan PKD bisa menjaga Integritas serta soliditas dalam memperkuat kebersamaan dalam tim pengawasan dan memastikan kinerja pengawasan sesuai ketentuan dengan mengedepankan pencegahan. Terang Redi Yunanda lagi 


Dari pantauan dilapangan, pemateri rakernis terhadap 16 PKD se kecamatan Pariaman Selatan mendatangkan pemateri kelas tinggi yang memiliki jam terbang mempuni yakni Samratul Fuad, SH (Praktisi Hukum) dan Khairul Anwar, SH, MH (Praktisi Hukum) (Red

Posting Komentar

0 Komentar