![]() |
Tersangka Kasus Perusakan APK Paslon 02, AY (Purnawirawan) Saat Menghadiri Sidang Di Pengadilan Negeri Pariaman. Rabu ( 13/11/2024). |
Padang Pariaman - Kasus lanjutkan terhadap tersangka, AY (eks Purnawirawan) pelaku perusakan APK Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis -Rahmat Hidayat sudah sampai di Sidang Pengadilan Negeri Pariaman. Rabu (13/11/2024)
Diketahui, TKP kejadian perusakan di APK Paslon 02 di Nan Sabaris, Padang Pariaman yang terjadi beberapa waktu lalu dan menjadi atensi publik.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Wendry saat diwawancarai mengatakan
Bahwasanya hasil dari putusan sela tadi seluruh eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum dari terdakwa itu ditolak untuk keseluruhan.
Dalam arti kata bahwa proses ini kita lanjutkan dengan pembuktian dari penuntut umum untuk perkara ini, pembuktian terkait saksi yang akan dihadirkan berjumlah berapa orang .
Sesuai agenda, besok jadwal untuk pemanggilan saksi sekitar pukul 10.00 wib.
"JPU akan memanggil 7 orang saksi dan akan mencoba memanggil satu orang ahli karena kami diberikan waktu satu hari untuk pembuktian, " ujar Kasi Pidum Kejaksaan Pariaman ini.
Kembali ia menyampaikan bahwa besok (kamis , 14/11/2024) JPU akan melakukan pembuktian terkait pemeriksaan saksi ahli terkait sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman. Terang Wendry saat diwawancarai usai keluar dari ruangan sidang Pengadilan Pariaman. Rabu sore sekira pukul 18.32 wib
Sementara itu, Zulbahri kuasa hukum dari Paslon 01 dalam mendampingi tersangka AY (oknum Purnawirawan ) kepada awak media menyebutkan, kita menghormati apa yang telah diputuskan oleh majlis hakim dalam persidangan tadi.
Namun, soal perjuangan untuk kasus ini akan kita lakukan secara maksimal pada sidang berikutnya besok walaupun permohonan dari kami ditolak dalam artian permohonan JPU diterima Majlis Hakim. Kata Zulbahri usai sidang pada sore itu.
Dari pantauan media ini saat meliput di persidangan, ketua Majlis Hakim di pimpin oleh Dady Suryandi, SH, MH. (Red)
0 Komentar