![]() |
14 orang ASN Pemko Pariaman Yang Diduga melanggar Netralitas ASN, serta beberapa ASN Melanggar Pidana Pemilihan. Doc |
Kota Pariaman- Bawaslu Kota Pariaman ralat, terkait pengumuman status laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan Netralitas ASN yang diumumkan pada hari Sabtu (26/10/2024)
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan memaparkan berdasarkan laporan pelapor atas nama Riswady, diduga sebagai anggota group WhatsApp LSJ Manggagai namun berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kota Pariaman terlapor bukanlah anggota group sebagaimana dimaksud
"Ada sedikit koreksi terhadap penulisan di dalam status tersebut bahwa Cluster pengumuman terhadap status laporan itu berdasarkan jumlah terlapor Yang dilaporkan oleh pelapor di Cluster menjadi 3," Ujar Riswan
Pertama sebagian terlapor diduga melanggar tindak pidana pemilihan serta dugaan pelanggaran netralitas ASN, kedua sebagian terlapor hanya diduga melanggar dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak melanggar tindak pidana pemilihan.
Ketiga tidak memenuhi dugaan pidana pelanggaran Pemilihan dan tidak memenuhi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sehingga, kata Riswan statusnya untuk satu terlapor ini dihentikan bahannya termuat dua Cluster status sehingga status tersebut dilakukan koreksi dalam waktu seketika itu juga kemudian diumumkan kembali pada hari yang sama. (Red )
0 Komentar