![]() |
Kordiv P3S Bawalsu Padang Pariaman, Irwandi. Doc |
Padang Pariaman - Akhirnya, status pelaku perusakan alat peraga kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman 02 yang dilakukan oknum purnawirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Gakkumdu. Kamis (31/10/2024)
Bawalsu Padang Pariaman, Kordinator P3S, Irwandi membenarkan bahwa kasus perusakan apk paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman telah dinaikan statusnya menjadi tersangka pada hari Selasa kemarin (29/10/2024)
Hal ini disampaikan Irwandi saat diwawancarai di kantor Bawaslu Padang Pariaman. Kamis (31/10/2024).
Ia menguraikan bahwa kasusnya telah ditangani oleh pihak penyidik bersama tim Gakkumdu (kepolisian, kejaksaan).
"17 hari sejak kejadian itu, pihak Gakkumdu telah memproses penetapan pelaku menjadi tersangka atas perusakan apk paslon 02 inisial AY, " Jelas Irwandi
Kordiv P3S Bawaslu Padang Pariaman ini menjelaskan terkait pasal yang dikenakan yakni pasal 69 huruf G, pasal 187 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016.
Berbunyi, setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanan kampanye pemilihan Bupati/ Walikota sebagai mana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, i, g, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, denda paling sedikit Rp 1 ribu dan paling banyak Rp 1 juta," Terang Irwandi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Reggy saat dihubungi melalui WhatsApp akan melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada Polres Padang Pariaman.
Terpisah, Tim kuasa hukum Paslon 02, JKA-Rahmat Fauzan menyampaikan apresiasinya kepada tim Gakkumdu atas penetapan tersangka kepada pelaku perusakan apk di Kutai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman. (Red)
0 Komentar